Kolom Gadget – Aturan mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) akhirnya diremikan dan telah ditandatangani. Namun Menkominfo Rudiantara menjelaskan bahwa produsen tak perlu membangun pabrik di Indonesia.
Aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) akhirnya diresmikan dengan ditanda tanganinya aturan ini. Dengan begini, seluruh perangkat 4G beserta infrastrukturnya harus memenuhi atauran TKDN 30%. Selanjutnya, Menkominfo Rudiantara bersama dengan Menteri Perdagangan dan Perindustrian pun akan membuat penjabaran mengenai aturan TKD ini yang rencananya akan selesai pada bulan Oktober.
Namun ia menjelaskan seperti dilansir dari DetikInet (07/09/2015) bahwa dalam memenuhi aturan ini, produsen ponsel tak harus membuat pabrik di Indonesia. Vendor ponsel bisa saja memenuhi aturan TKDN dari segi non-hardware seperti desain house. Misalnya saja dari segi desain dan aplikasi yang disuntikan ke dalam perangkat. Dengan begini, pemerintah akan mendapatkan royalti, selain juga mengurangi nilai impor.
Bicara soal impor, Rudiantara mengungkapkan bahwa 7% total impor Indonesia disumbang dari industri telekomunikasi, dengan 2% diantaranya dari infrastruktur sementara 5% sisanya dari perangkat ponsel. Nilai impornya mencapai US$ 3,5 miliar. Namun angka itu bisa mencapai US$ 5 miliar jika perangkat yang masuk melalui jalur ilegal ikut dihitung.
Leave a Reply